BAHAN UJIAN ROMO TJATURSAKRAMEN: TOBAT, ORANG SAKIT, TAHBISAN, IBADAT ILAHI, SAKTALPELAYAN SAKRAMEN TOBAT
Abad-abad pertama: pelayan sakramen tobat adalah pemimpin komunitas lokal.Selanjutnya, Uskup-Uskup dibantu oleh imam dan diakon.Uskup menunjuk para imam dengan memberikan otoritas.Pada abad XI ada praksis pengakuan kepada awam (laki-laki atau perem-puan), jika ada kebutuhan. St. Bonaventura (abad XIII): awam tidak memiliki kuasa untuk meng-ampuni dosa. Pengakuan adalah tanda penyesalan yang harus dinyatakan kepada seorang imam.St. Thomas Aquinas: “Karena hanya imam yang dapat menkonsekrasi Ekaristi, demikian juga hanya imam saja pelayan sakramen tobat. Hanya jika dibutuhkan, seseorang dapat mengakukan dosa-dosa mautnya kepada awam. Namun, yang terakhir ini disebut ‘kuasi sakramen’.(St. Thomas): ‘Dengan berbekal kerinduan akan sakramen tobat, seseorang didamaikan dengan Allah, namun tidak dengan Gereja. Konse-kuensinya, bilamana ada kesempatan untuk mengaku dosa kepada imam, maka orang perlu mengaku kepada imam. Sama seperti baptis rindu yang sudah menjustifikasi seseorang, na-mun tetap dibutuhkan baptis air untuk diterima di dalam Gereja dan dalam perayaan Ekaristi.
MENURUT KODEKS AKTUAL Konsili Trente: hanya Uskup dan imam (sacerdos) yang memiliki kuasa untuk melayani sakramen tobat. Ajaran yang berlawanan akan dihukum.Untuk SAH-nya absolusi sakra-mental (pelayan legitim, kan. 959):Kuasa Tahbisan + Kewenangan(Kan. 966)Kuasa Tahbisan: ontologis, fundamental, permanen, dan tak tersentuh (kecuali dihalangi pelaksanaannya).Kewenangan (fakultas) = pelaksa-naan kuasa tahbisan terhadap umat yang diberi absolusi itu.Kewenangan: diatur pemberiannya dan pelaksanaannya oleh kodeks.Pemilikan Kewenangan:Pemilikan berdasarkan norma hukum, atauPemilikan berdasarkan jabatan yang dipercayakan, atauPemilikan berdasarkan pemberian oleh otoritas yang berwenang.Pemilikan berdasarkan
HUKUM: (kan. 967, §§1-3; 976)Paus, di mana pun di seluruh dunia,Para Kardinal, di mana pun di seluruh dunia,Para Uskup, di mana pun, kecuali Uskup diosesan setempat dalam kasus tertentu melarangnya (liceitas),Terhadap umat dalam bahaya mati, imam siapa pun sekalipun tak memiliki fakultas, meskipun hadir imam lain yang mempunyai fakultas.8. Pemilikan berdasarkan JABATAN (kan. 967, §§1-3) Berdasar jabatan = (i) jabatan yang mengandung reksa jiwa-jiwa, (ii) berlaku terhadap bawahannya, (iii) sifatnya tetap selama masih meme-gang jabatan. (a) Ordinaris Wilayah (Uskup dio-sesan atau yg. sama dengannya, Vikaris Jenderal, Vikaris Episkopal). (b) Para kanonik penitensiaris (kan. 508, §1). (d) Pastor paroki (kan. 519; 528, §2). (e) Kapelan RS, penjara, kapal laut (kan. 566, §1). (f) Imam-imam lain yang meng-gantikan pastor paroki. (g) Superior tarekat religius atau serikat hidup kerasulan klerikal (bdk. kan. 630, §4). 9. Pemilikan berdasarkan PEMBERIAN (kan. 969, §§1-2; 970) Presbiter siapa pun,untuk waktu yang ditentukan atau tak ditentukan (tetap),setelah terbukti cakap melalui ujian (Yogyakarta: ad audiendas) atau kecakapannya nyata dari cara lain,atau setelah meminta pendapat Ordinarisnya. 10. Kewenangan berdasarkanECCLESIA SUPPLET (kan. 144, §2) “Dalam kekeliruan umum mengenai fakta atau hukum, demikian juga dalam keraguan yang positif dan probabel, baik mengenai hukum maupun mengenai fakta, Gereja melengkapi (Ecclesia supplet) kuasa pemerintahan eksekutif, baik untuk tata-lahir maupun untuk tata-batin“ (= kasus per kasus). 11. Pemberi FAKULTAS (yg bkn. ber-dasarkan jabatan atau hukum) (kan. 969, §§1-2)ORDINARIS WILAYAH & SUPERIOR TAREKAT RELIGIUS / SERIKAT HIDUP KERASULAN KLERIKAL12. BERHENTINYA FAKULTASBerhenti otomatis,atauBerhenti lewat penarikan kembali,atauBerhenti lewat pencabutan. BERHENTINYA FAKULTASSECARA OTOMATIS (kan. 975)Karena kehilangan jabatan,Karena ekskardinasi,Karena kehilangan domisili.BERHENTINYA FAKULTAS KARENA PENCABUTAN(kan. 974, §§1-4) (i) Fakultas tetap dicabut atas alasan yang berat.(ii) Kalau yg mencabut adalah Ordinaris Wilayahnya sendiri, kehilangan dimana pun.(iii) Kalau yg mencabut Ordinaris Wilayah lain, hilang di wilayah Ordinaris yang mencabut itu. (iv) Kalau yang mencabut Superior Mayor, maka kehilangan di manapun terhadap anggota-anggota tarekat itu.(v) Kalau yg mencabut adalah Superior lain yang berwenang, maka kehilangan hanya terhadap mereka yang menjadi bawahan Superior tersebut. (vi) Ordinaris Wilayah yang mencabut fakultas hendaknya memberitahukan pencabutan itu kepada Ordinaris Wilayah dari presbiter itu atas dasar inkardinasi.NB. Ada juga larangan kasus per kasus melaksanakan fakultas, tanpa pencabutan fakultas (kan. 967, §2).Bahan bacaan (lebih untuk memahami identitas dan pelayanan imam)Konggregasi Suci untuk Klerikus, Dekl. Quidam episcopi tentang asosiasi atau gerakan yang dilarang bagi klerikus, 8 Maret 1982. Pastores dabo vobis dan seterusnya1. Yohanes Paulus II, Seruan Ap. Post-sinode Pastores dabo vobis, 25 Maret 1991.2. Konggregasi untuk Klerikus, Direktorium Dives Ecclesiae untuk hidup dan pelayanan imam, 31 Maret 1994.3. Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Ordinatio sacerdotalis tentang tahbisan imamat yang dikhususkan bagi laki-laki, 22 Mei 1994 (lih. KAI, Dekl. Inter insigniores, 15 Okt. 1976).4. Konggregasi untuk Ajaran Iman, Resp. Utrum doctrina tentang doktrin Ordinatio sacerdotalis, 28 Oktober 1995.5. Dewan Kepausan untuk Interpretasi Teks Legislatif, Dekl. Atteso che tentang perayaan Ekaristi oleh imam yang menikah (kan. 1335), 19 Mei 1997.6. Konggregasi untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen-Sakramen, Surat Edaran Ce dicastère tentang dispensasi dari kewajiban imamat atau diakonat, 6 Juni 1997. 7. Konggregasi untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen-Sakramen, Notif. È pervenuto tentang dispensasi atas halangan umur bagi calon tahbisan, 24 Juli 1997.8. Konggregasi untuk Klerikus, Instr. Ecclesiae de mysterio tentang kerjasama umat awam dalam pelayanan para imam, 15 Agustus 1997.9. Konggregasi untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen-Sakramen, Surat Edaran Entre las mas delicadas tentang penyelidikan atas kelayakan calon tahbisan, 10 November 1997.10. Dewan Kepausan untuk Teks Legislatif, Resp. By letter dated tentang reksa pastoral beberapa paroki kepada seorang imam, 13 November 1997.11. Konggregasi untuk Pendidikan Katolik, Dekl. Diaconatus permanens tentang diakon permanen, 22 Februari 1998.12. Konggregasi untuk Pendidikan Katolik, Ratio fundamentalis institutionis diaconorum permanentium tentang norma fundamental untuk pembinaan diakon-tetap, 22 Februari 1998.13. Konggregasi untuk Klerikus, Direk. Diaconatus originem tentang pelayanan dan hidup diakon-tetap, 22 Februari 1998.14. Konggregasi untuk Klerikus, Surat Edaran Nata e sviluppatasi tentang “Presbyter: guru Sabda, pelayan sakramen, dan gembala umat”, 19 Maret 1999.15. Konggregasi untuk Ajaran Iman dan Disiplin Sakramen, Resp. Celebratio integra tentang kewajiban mendoakan ibadat harian, 15 November 2000.16. Konggregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa, Instr. La missione universale tentang imam diosesan dari negara misi yang dikirim dan tinggal di luar negri, 25 April 2001.17. Konggregasi untuk Ajaran Iman, untuk Ibadat Ilahi, dan untuk Klerikus, Notif. Da taluni paesi tentang penahbisan diakon wanita, 17 September 2001.18. Konggregasi untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen-Sakramen, Dekr. Ad satius tutiusque tentang norma prosedural untuk deklarasi nulitas tahbisan suci, 16 Oktober 2001.19. www.vatican.vaSAKRAMENTOBATPENGAKUAN DOSAPENGAMPUNAN DOSAREKONSILIASIsakramen-sakramen penyembuhan 1420)SAKRAMEN TOBAT ((Sacrament of conversion): menghadirkan dan mewujudkan panggilan Yesus kepada pertobatan.Sakramen PENGAKUAN DOSA=(Sacrament of confession): berisi pengakuan dosa-dosa kepada imam. Juga berarti 'mengakui' (memuji dan bersyukur) kekudusan Allah dan belaskasih-Nya kepada manusia berdosa.Sakramen PENGAMPUNAN DOSA = DOSA (Sacrament of forgiveness): Melalui absolusi sakramental dari tangan imam, Allah menganugerahkan kepada peniten pengampuan dan damai.Sakramen PENITENSI ((Sacrament of Penance): menandai perjalanan pendosa kepada pertobatan, penitensi, dan pelunasan denda dosa.Sakramen REKONSILIASI = REKONSILIASI (Sacrament of Reconciliation): memberikan kepada peniten kasih Allah yang mendamaikan. “Biarkanlah dirimu didamaikan dengan Allah”. Sekaligus memenuhi firman Tuhan: “Pergilah berdamai lebih dulu dengan saudaramu”.BAHAN BACAANYohanes Paulus II, Ens. Redemptor hominis, 4 Maret 1979.Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik pasca-sinode, Reconciliatio et paenitentia, 2 Desember 1984.Katekismus Gereja Katolik (1992), no. 1420-1498. Fransiskus, Bulla Misericordiae vultus, 11 April 2015.KAITANSakramen Baptis – Sakramen TobatSakramen baptis = meja keselamatan pertama. Sakramen tobat = meja keselamatan kedua.Sakramen baptis = tidak perlu “upaya khusus” selain pertobatan iman. Sakramen tobat memerlukan “upaya dan kerja keras khusus” (pengakuan dan penyesalan akan dosa, perubahan cara hidup, mengakukan dosa, dan menjalani penitensi).Sakramen baptis = anugerah belaskasih yang seutuhnya cuma-cuma dari Allah. Sakramen tobat = menuntut upaya dan komitmen manusia untuk menempuh perjalanan berat “pengakuan dan reparasi”.KAITANSakramen Inisiasi – Sakramen TobatSakramen Tobat ditempatkan setelah Sakramen-Sakramen Inisiasi =Sakramen Tobat mengandaikan sudah adanya atau terciptanya eksistensi kristiani dalam diri seseorang.Sakramen Tobat membangun kembali eksistensi kristiani yang dirusak atau dilukai oleh dosa.Namun, sakramen inisiasi juga memiliki dimensi pengampunan: sakramen baptis adalah untuk menghapus dosa, dan sakramen Ekaristi adalah tubuh dan darah perjanjian baru untuk menghapus dosa dunia.KAITANSakramen Tobat – IndulgensiIndulgensi ditempatkan sesudah Sakramen Tobat sebagai “apendiks”:Pengaitan sakramen tobat dan indulgensi berasal dari tradisi kuno di dalam Gereja.Sakramen Tobat adalah sakramen penghapus dosa. Indulgensi tidak menghapus dosa, melainkan menghapus hukuman yang diakibatkan oleh dosa.Dalam Sakramen Tobat dosa dibuang oleh Gereja dan dengan bantuan Gereja, yakni melalui kerjasama antara peniten dan pelayan sakramen. Sebagian dari efek penghapusan do-sa juga berupa penghapusan hukuman.Indulgensi = sesudah pelayanan sakramen Tobat Gereja melanjutkan bantuannya, berdasarkan jasa-jasa Kristus dan persekutuan para kudus, untuk perjalanan tobat umat sampai dengan purifikasi (pembebasan penuh dari hukuman dosa).DOKTRINPertobatan = inti dari misteri inkarnasi dan misteri Paskah Kristus. Sabda kekal menjelma demi keselamatan kita, mati untuk menebus dosa-dosa kita, dan bangkit demi pembenaran kita (justifikasi).Kristus sendiri memulai pewartaan-Nya dengan seruan: “Waktunya sudah genap, Kerajaan Allah sudah dekat. Bertobatlah dan percayalah kepada Injil” (Mrk 3:15).Dengan kuasa Roh Kudus, para Rasul diutus mewartakan pertobatan untuk pengampunan dosa. Itulah intisari kerygma para Rasul untuk melanjutkan misi Yesus Kristus.Jadi, perutusan Gereja di dunia terkait erat dan langsung dengan penitensi, pertobatan, dan pengampunan dosa.PERBEDAANSakramen tobat dibedakan dari baptisSakramen khusus dan spesifik untuk pengampunan dosa. Kehidupan dalam Kristus yang diterima melalui baptis dihayati dalam “bejana tanah liat”, dalam “tenda duniawi”, yang rapuh terhadap dosa (KGK, no 1420).Dalam abad-abad pertama Gereja, sakramen baptis merupakan satu-satunya sakramen untuk penghapusan dosa. Padahal baptis hanya diberikan satu kali saja. Bila sakramen baptis diberikan kepada orang dewasa, calon baptis dituntut bertobat atas dosa-dosanya, namun tidak perlu ada pengakuan dosa.Sedangkan kalau sakramen baptis diberikan kepada anak-anak, itu punya makna pembebasan dari dosa asal, bukan dari dosa pribadi, dan dimasukkan dalam kehidupan Kristus yang mulia dan menang atas kematian.Jemaat kristen perdana belum merasa perlu adanya sarana sakramental lain untuk penghapusan dosa, karena mereka serius hidup dalam kesucian (euforia iman), dan tidak mempertimbangkan adanya kemungkin-an untuk jatuh dalam dosa. Mungkin yang ada hanya dosa-dosa kecil, yang cukup disesali di hadapan Tuhan dan dalam bentuk penitensi personal (bdk. Rm 13:11-12).Dosa-dosa berat, antara lain kemurtadan, pembunuhan, perzinahan, belum banyak terjadi di antara umat beriman.Dalam perjalanan waktu Gereja berkembang (ekspansi) secara teritorial, namun semangat kesucian awal menjadi semakin kabur. Se-mangat menyambut kedatangan Kristus dengan cara hidup saleh semakin melemah: kemalasan dan kemurtadan muncul, terutama ketika terjadi penganiayaan religius.Sadar akan belas kasih Allah yang tanpa batas, dan juga sadar bahwa Gereja adalah depositarisnya atas nama Kristus, muncul praktek bahwa pendosa digabungkan lagi dengan komunitas beriman dan dosanya diampuni atas nama Allah, melalui “meja kedua keselamatan”.Pada awalnya “meja kedua keselamatan” dilakukan hanya satu kali saja (seperti baptis). Kemudian menjadi sering berdasarkan kebutuhan orang per orang dan kasus per kasus untuk didamaikan dengan Allah. PERBEDAANSakramen Tobat – Sakramen Ekaristi Dalam arti tertentu sakramen Ekaristi, sebagai kenangan dan kehadiran korban Kristus di salib, sebenarnya memiliki dimensi pengampunan dosa.Semua sakramen lain mengalir dari sakramen Ekaristi, dan semua sakramen lain, termasuk sakramen pengampunan dosa, mendapatkan efektivitasnya dari Ekaristi (pusat dan sumber).SAKRAMEN EKARISTI memberi asupan dan nutrisi bagi kehidupan iman yang sudah dimulai (oleh pembaptisan). Maknanya positif: manusia yang hidup perlu makanan untuk pertumbuhan. Simbol Ekaristi = roti dan anggur = Kristus sungguh-sungguh sebagai makanan dan minuman bagi para murid yang sudah dilahirkan kembali dalam pembaptisan. “Orang mati” tidak butuh makan dan minum, dan tidak bisa membangun komunikasi dalam kasih dan pemberian diri, yang dilambangkan dalam Ekaristi.Sakramen Tobat dibedakan dan “dipisahkan” dari sakramen Ekaristi, ketika Gereja mengenakan larangan (tradisi kuno) bagi orang yang tidak dalam “status berahmat” untuk menyambut Ekaristi.Kan. 916: Yang sadar berdosa berat, tanpa terlebih dahulu menerima sakramen pengakuan, jangan merayakan Misa (utk imam) atau menerima Tubuh Tuhan (utk umat awam), kecuali ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat yang sempurna, yang mengandung niat untuk mengaku sesegera mungkin.PERBEDAANSakramen Tobat – Sakramen Pengurapan Orang Sakit Sakramen Pengurapan Orang Sakit = mengangkat dan menyelamatkan orang yang menderita sakit. Simbol = minyak yang meringankan penderitaan dan menguatkan iman, harapan, dan cinta-kasih kristiani.Sakramen Pengurapan diperuntukkan bagi orang yang menghayati hidup baru dan hidup ilahi, yang diterima dalam pembaptisan atau dipulihkan lewat penitensi.“Dibedakan” Kan. 1007: “Pengurapan orang sakit hendaknya jangan diberikan kepada mereka, yang membandel dalam dosa berat yang nyata”.PERBEDAANSakramen Tobat – Cara lain non-sakramental Dalam perjalanan sejarahnya, Gereja mengenal cara-cara lain untuk penghapusan dosa-dosa ringan.Kan. 988, §1: dosa berat setelah baptis dalam sakramen pengampunan dosa (eksklusivitas).Kan. 988, §2: dosa ringan setelah baptis dalam sakramen pengakuan dosa.Dosa ringan tetaplah dosa, namun bukan sungguh-sungguh “aversio a Deo et conversio ad creaturam” (memalingkan diri dari Allah dan melekatkan diri pada dunia), tidak merusak relasi dengan Allah, tidak menghalangi keselamatan.Dosa ringan dapat dihapus dengan praktik doa, tindakan penitensial, penyesalan batin, indulgensi, sakramentali, dan sebagainya.INDULGENSI Indulgensi adalah penghapusan total atau parsial di hadapan Allah terhadap hukuman sementara (sanctio temporalis) atas dosa yang sudah diakukan dan sebagai dosa sudah diampuni dalam sakramen pengakuan dosa; Setiap dosa, sekalipun sudah diampuni oleh Allah, tetap meninggalkan residu yang perlu dibersihkan, entah di dunia ini entah di akhirat, sehingga akhirnya cinta-kasih kita akan Allah sungguh-sungguh murni. Residu sanksi ini muncul karena ada perbedaan yang luar biasa besar antara kekudusan Allah dan kesempurnaan cinta kasih-Nya dengan jahatnya atau buruknya dosa dan keberdosaan kita. Kalau seorang beriman telah mengakukan dosa dan mendapat indulgensi atas hukuman sementara dari dosa-dosanya itu, maka ia akan berada dalam situasi yang sama seperti baru saja dibaptis.Indulgensi selama tahun Yubileum Indulgensi dikaitkan dengan “pintu suci”; Pintu suci (porta sancta) bernilai simbolis saja. Dasar alkitabiah = sabda Tuhan “Akulah pintu. Barangsiapa masuk melalui aku, akan selamat” (Yoh 10: ..). Jadi, simbol peralihan dari situasi keberdosaan kepada situasi berahmat. Indulgensi dan Pintu Suci tidak berfungsi secara magis. Yang utama dan yang berfungsi ialah penyesalan sempurna atas dosa, demi mencapai kesempurnaan cinta-kasih. Sebagaimana setiap tindakan ritual (mis. Membuat tanda salib dengan menggunakan air suci) memerlukan sikap iman yang benar dalam batin, demikian pula ketika orang melakukan tindakan untuk mendapatkan indulgensi dan melewati pintu suci.Syarat-syarat (tindakan-tindakan) untuk mendapatkan indulgensi:a. Pengakuan dosa (selama kurun waktu tertentu);b. Menyambut komuni (selama kurun waktu tertentu);c. Berdoa Bapa Kami dan Kredo;d. Mendoakan intensi Bapa Suci.HAKIM: pelayan KEADILAN ALLAH. Dosa adalah ketidakadilan terhadap Allah; harus dinilai, diadili dan dihukum; menjelaskan kepada peniten beratnya dosa yang telah dilakukannya, mengajak untuk mengakui dan menyesalinya.TABIB: pelayan BELAS-KASIH ALLAH, yang sebagai Bapa menantikan kembalinya anak yang hilang, menyambut pertobatannya dan mendamaikan dengan diri-Nya.Perlunya KEBIJAKSANAAN: dalam mengajukan pertanyaan (kan. 979), dalam menilai disposisi peniten (kan. 980), dalam memberikan penitensi atau denda (981), dan dalam memberikan absolusi atas dosa laporan palsu (kan. 982).AWAS - Tindak kriminal solisitasi (kan. 1387).AWAS - Pembocoran rahasia pengakuan dosa (kan. 983, §1; 1388).Disponibilitas terhadap pelayanan pengakuan dosa.Perlu membedakan antara “dosa saja” dan “dosa sekaligus tindak-pidana”. Rumusan absolusi juga berbeda.Perlu mencermati sanksi pidana yang bisa diberikan oleh pelayan pengakuan dan yang direservasi pada Tahta Apostolik atau kuasa lain menurut norma hukum.ABORSIPikiran, niat, kehendak untuk menggugurkan termasuk dalam dosa batin dan kehendak.Tindakan pengguguran, namun tidak berhasil termasuk dosa berat, namun bukan tindak-kriminal.Tindakan pengguguran dan berhasil masuk dalam dosa berat dan tindak-kriminal; jika dengan tahu dan mau, maka terkena sanksi ekskomunikasi latae sententiae.Poin (c) perlu absolusi atas dosa dan absolusi atas sanksi pidana.Dulu absolusi atas sanksi pidana direservasi pada Uskup diosesan dan imam-imam tertentu, yang ditunjuk/ditugaskan oleh Uskup diosesan.Lewat Litt.Ap. Misericordia et misera (2016) fakultas absolusi diberikan kepada setiap imam yang punya facultas absolvendi.ABSOLUSI DOSA YANG DIRESERVASI BAGI TAKHTA APOSTOLIKBulla Misericordiae vultus, no. 18Selama Prapaskah 2016 Paus berencana mengirim “misionaris belas-kasih” ke seluruh dunia; Misionaris itu dibekali otoritas untuk mengampuni dosa-dosa, juga dosa yang (pengampunannya) direservasi bagi Takhta Apostolik;Setiap Uskup hendaknya mengundang dan/atau menyambut kedatangan misionaris itu bagi kepentingan umat keuskupannya; Di setiap keuskupan hendaknya diadakan serangkaian “misi umat” bagi misionaris itu, di mana mereka akan tampil (i) sebagai pengkotbah yang meyakinkan mengenai pengampunan dan belas-kasih Allah, (ii) sebagai pewarta sukacita pengampunan, dan (iii) merayakan sakramen rekonsiliasi bagi umat beriman.Dalam Katekismus Gereja Katolik (no. 1846-1877) tidak kita temukan dosa-dosa yang (pengampunannya) direservasi bagi Takhta Apostolik.Diperlukan panduan khusus dari Paus sendiri atau dari Penitentiaria Apostolik dengan persetujuan Paus, yang harus merinci dosa-dosa tersebut, untuk digunakan oleh para misionaris itu.Perlu dibedakan antara (a) dosa dan (b) dosa yang juga merupakan tindakan kriminal di dalam Gereja Katolik, serta digantungi sanksi gerejawi oleh hukum kanonik.Berkaitan dengan dosa yang juga merupakan tindakan kriminal, perlu dibedakan antara absolusi atas dosa in se yang selalu bisa diberikan oleh setiap imam, dan absolusi atas sanksi gerejawi.Absolusi atas sanksi gerejawi bisa direservasi pada otoritas tertentu (= Tahta Apostolik) untuk dosa-dosa tertentu.Yang dimaksudkan oleh Bulla kiranya ialah “dosa yang absolusi atas sanksi gerejawinya direservasi bagi Tahta Apostolik?”(Dosa dan) sanksi yang direservasi bagi Takhta Apostolik Pelaku : imam Dosa & tindakan kriminal: memberi absolusi terhadap rekan berdosa melawan dekalog keenam, di luar bahaya maut Sanksi : ekskomunikasi latae sententiae (kan. 1378; 977)2. Pelaku : bapa pengakuan Dosa dan tindakan kriminal: secara langsung membocorkan rahasia sakramen pengakuan dosa Sanksi : ekskomunikasi latae sententiae (kan. 1388, §1; 983, §1)3. Pelaku : orang katolik (awam atau klerikus) Dosa dan tindakan kriminal: membuang hosti suci, membawa atau menyimpannya untuk tujuan sakrilegi Sanksi : ekskomunikasi latae sententiae (kan. 1367, §1; 935) Apakah kuasa khusus “misionaris kepausan” itu bisa digunakan untuk hal-hal administratif yang direservir bagi Tahta Apostolik, misalnya:Mendapat dispensasi atas halangan tahbisan (kan. 1078, §2)? Mendapat dispensasi atas halangan kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius bertingkat kepausan (kan. 1078, §2)?Mendapat dispensasi atas halangan conjugicide (kan. 1078, §2)? Apakah kuasa itu juga bisa digunakan untuk memberi absolusi atas semua sanksi gerejawi yang direservasi bagi Tahta Apostolik:a. Menahbiskan Uskup tanpa mandat (kan. 1382)?b. membocorkan rahasia kepausan, dan lain-lain?Tunggu informasi dan disposisi yang jelas dari Paus atau Tahta Apostolik?Sanatio in radice dengan halangan kodrati atau yang direservasi bagi Tahta Apostolik (kan. 1165, §2)?Untuk membereskan perkawinan yang tidak sah (dispensasi atas halangan ikatan nikah sebelumnya, kan. 1085)?Untuk mendapatkan dispensasi agar dapat menyambut secara tetap komuni kudus (bagi pasutri yang perkawinannya tidak sah)? AMANDEMEN 26 OKTOBER 2009Kan. 1008: “Menurut ketetapan ilahi, dengan sakramen tahbisan suci sejumlah orang dari kaum beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai oleh meterai yang tak-terhapuskan. Mereka dikuduskan dan ditugaskan, masing-masing menurut tingkatannya, untuk melayani Umat Allah atas dasar yang baru dan khusus” [bdk. KGK, no. 1581]. Kan. 1009, §3: “Mereka yang diangkat dalam tahbisan episkopat atau presbiterat menerima perutusan dan kapasitas untuk bertindak dalam pribadi Kristus Kepala, sedangkan para diakon diberi kuasa untuk melayani Umat Allah dalam pelayanan-pelayanan liturgi, sabda, dan amal-kasih”. Bdk. kan. 899,§2; kan. 907.Kan. 1008* Sakramen tahbisan adalah ketetapan ilahi (≠ ketetapan Kristus).* Sakramen tahbisan = pengangkatan sejumlah orang dari kaum beriman kristiani (= hanya laki-laki, kan. 1024) menjadi pelayan-pelayan suci (ministri sacri, sacred ministers).* Sakramen tahbisan memberi meterai yang tak-terhapuskan (jika sah, tak bisa dihapus dan tidak bisa diulangi).* Pelayan suci = dikuduskan dan ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah.* Menggembalakan umat dengan mengajar, menguduskan, dan memimpin mereka, masing-masing menurut tingkatannya.* Penggembalaan itu dilaksanakan dalam pribadi Kristus Kepala (in persona Christi Capitis).Catatan* Setiap imam mendapatkan penugasan yang sama berdasarkan tahbisan, yakni menggembalakan umat lewat tri-tugas Kristus.* Sakramen tahbisan memberi meterai yang tak-terhapuskan, yakni meterai pengudusan dan penugasan.BAHAN STUDI MANDIRI (KHK 1917) Ordo Benedicendi Oleum, 1971 Ordo Unctionis Infirmorum Eorumque Pastoralis Curae, 1972 KHK 1983 (+ komentar) Katekismus Gereja Katolik Kongr. Ajaran Iman, Instr. Ardens felicitas, 14 Sept. 2000.PRINSIP-PRINSIP DOKTRINAL Ajaran Konsili Florence: efek sakramen adalah penyembuhan jiwa, dan kadang-kadang membawa kesembuhan badan sejauh hal itu bermanfaat bagi keselamatan jiwa; sakramen hanya diberikan ketika seseorang berada di ambang kematian atau akan menemui ajal. Ajaran Konsili Trente: melanjutkan ajaran Konsili Florence; SPOS diberikan kepada umat yang hampir meninggal (sacrament of the departing). KHK 1917 menyebut “sakramen perminyakan terakhir” (sacramentum extremae unctionis). Konsep ini sudah tidak cocok dengan pemahaman teologis modern. Doktrin sekarang: Gereja melayani Kristus sendiri lewat anggota-anggota tubuh mistik-Nya yang sakit, sekaligus meneladan Tuhan Yesus yang “berkeliling sambil berbuat baik dan menyembuhkan semua orang”. Perhatikan pastoral care secara holistik kepada orang sakit. Sentuhan manusiawi menjadi pintu untuk yang rohani. Gereja memberi pelayanan pastoral kepada orang sakit tidak hanya dengan mengunjunginya, melainkan juga dengan meringankan penderitaannya dengan memberi sakramen perminyakan, serta menguatkannya dengan sakramen Ekaristi. Gereja membantu orang sakit, agar dengan diterangi dan didukung oleh iman, si sakit dapat memahami dan menghayati sedalam-dalamnya misteri sakit dan penderitaan dalam kesatuan dengan sengsara dan wafat Tuhan, sehingga sakit dan penderitaannya memiliki arti dan nilai.DOKUMEN-DOKUMEN Konsili Vatikan II, Konstitusi Sacrosanctum Concilium, 4 Desember 1965, no. 73-75; Kongr. Suci untuk Ibadah Ilahi, Dekr. Infirmis cum, 7 Desember 1972 (dlm. Enchiridion Vaticanum 4: 1858-1900); Katekismus Gereja Katolik, no. 1499-1525. PENERIMA SAKRAMEN Orang beriman (=sudah dibaptis), yang telah dapat menggunakan akal-budi, yang mulai berada dalam bahaya (bagi kesehatan atau hidupnya) karena sakit atau lanjut usia. Orang kristen non-Katolik? (lih. Kan. 844, §§ 3-5). Aplikasi: (i) sebelum operasi khirurgis yang serius dan membahayakan, (ii) orang lanjut usia sekalipun tidak menderita sakit, (iii) anak-anak, asalkan telah dapat menggunakan akal-budi secukupnya, sehingga dapat menangkap rahmat dari sakramen. Untuk menilai adanya bahaya: (i) cukuplah penilaian yang bijak atau probabel, (ii) bertanya kepada dokter. Administrasi sakramen dapat diulang, jika (i) setelah sembuh orang jatuh sakit lagi, atau (ii) tetap dalam sakit yang sama, namun bahayanya menjadi semakin gawat. KASUS PARTIKULAR:a. Jika pasti bahwa pasien sudah meninggal, pengurapan minyak suci tidak bisa diberikan, namun jenazah didoakan agar Tuhan berkenan melimpahkan pengampunan dan menerima dalam kerajaan-Nya.b. Jika ragu-ragu apakah pasien sudah dapat menggunakan akal-budinya, atau apakah sakitnya membahayakan, atau apakah sudah mati, hendaknya pengurapan minyak suci tetap diberikan.c. Jika si sakit telah kehilangan penggunaan akal-budi atau dalam keadaan tidak-sadar diri, bila sewaktu masih sadar memintanya sekurang-kurangnya implisit, hendaknya pengurapan minyak suci diberikan.d. Hendaknya sakramen jangan diberikan kepada pendosa berat nyata yang membandel (perlu penafsiran ketat dan sempit). Bdk. Kan. 1184, §1; 915.PELAYAN SAKRAMEN Setiap imam dan hanya imam (omnis et solus sacerdos) dapat melayani pengurapan orang sakit secara sah (dari Konsili Trente, 1542-1563; terakhir ditekankan lagi oleh CDF 11 April 2005). Ini harus dipegang sebagai ajaran definitif. Sacerdos = presbyter dan Uskup (Yak 5:14-15 – presbyteros Ecclesiae = Yang terurapi). Yang mengurapi adalah Yesus Kristus sendiri, sedangkan imam adalah instrumen-Nya yang kelihatan (visible instrument). Yang memiliki kewajiban dan hak untuk melayani sakramen ialah imam yang diserahi reksa jiwa-jiwa : Uskup, pastor-paroki dan pastor-rekan (kan. 530), kapelan rumah sakit dan wisma jompo (kan. 566, §1), rektor seminari dan superior komunitas religius klerikal (kan. 262). Setiap imam lain mana pun, atas alasan yang masuk akal dan dengan persetujuan yang sekurang-kurangnya diandaikan oleh imam yang disebut di atas, dapat melayani sakramen itu. Setiap imam mana pun boleh membawa minyak yang diberkati, agar dalam keadaan mendesak dapat melayani sakramen. Dewasa ini ada tuntutan agar diakon juga diperbolehkan melayani sakramen ini, karena ada kekurangan imam, apalagi ini adalah sakramen untuk keselamatan jiwa-jiwa. Namun CDF menjawab secara tegas seperti di atas. Jadi, diakon dan awam tidak bisa melayani sakramen ini. Pelanggaran = simulasi sakramen, sakramen tidak sah, dan terkena hukuman gerejawi.RITUS SAKRAMEN1. MATERIA SACRAMENTI: minyak zaitun (olive oil) atau, jika tidak ada, minyak nabati, yang diberkati oleh (i) Uskup (biasanya pada Kamis Putih), atau (ii) yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan, atau (iii) dalam keadaan terpaksa oleh imam manapun, tetapi dalam perayaan sakramen itu sendiri.2. FORMA SACRAMENTI Dua kali pengurapan: dalam bentuk salib pada dahi dan pada kedua telapak tangan. Dalam keadaan terpaksa, cukup satu kali pengurapan, yakni (i) pada dahi, atau (ii) pada bagian lain dari tubuh pasien, dengan tetap mengucapkan rumus pengurapan secara utuh. Rumus: (lih. Buku upacara pengurapan orang sakit yang sudah disahkan)“(dahi) Semoga karena pengurapan suci ini Tuhan yang maharahim menolong Saudara(i) dengan rahmat Roh Kudus. Amin. (telapak tangan) Dan semoga dengan membebaskan Saudara(i) dari dosa, Ia menyelamatkan dan mengangkat Saudara(i) dalam kebaikan-Nya. Amin”.3. TEMPAT PERAYAAN Tidak diatur dalam kodeks. Sangat fleksibel: di Gereja, kapel, Rumah Sakit (ICU, ruang operasi, kamar rawat inap), penjara, tahanan, rumah tinggal warga, tempat kecelakaan (jalan raya, gunung, laut, udara, reruntuhan gedung, dsb.).PANORAMA GLOBALKan. 207, §§1-2 Klerikus adalah bagian dari kaum beriman kristiani yang ditetapkan oleh Pendiri ilahi sebagai pelayan-pelayan suci dalam Gereja.Klerikus dibagi menjadi dua: (i) klerikus sekular/diosesan, dan (ii) klerikus religius yang mengucapkan kaul-kaul religius atau mengikrarkan ikatan suci lain.Ketentuan kanonik mengenai klerikus tersebar di banyak tempat dalam kodeks, mulai dari yang bersifat umum hingga yang khusus. Identitas, fungsi dan peran, perutusan kaum beriman kristiani (kan. 204-207). Kewajiban dan hak semua orang beriman kristiani (kan. 208-223). Pembinaan klerikus: di seminari (kan. 232-264), (ii) pasca-tahbisan (lih. kanon mengenai hak dan kewajiban klerikus: kan. 273-289). Sakramen tahbisan (kan. 1008-1054). Keanggotaan atau inkardinasi para klerikus (kan. 265-272). Kewajiban-kewajiban dan hak-hak klerikus (kan. 273-289). Klerikus sebagai (i) pastor-paroki (kan. 515-552), (ii) deken (kan. 553-555), (iii) rektor gereja (kan. 556-563), (iv) kapelan (564-572), (v) anggota kuria diosesan (kan. 469-494). Klerikus dalam Tri-tugas Kristus: tugas mengajar (buku III), tugas menguduskan (buku IV), tugas menggembalakan. Klerikus yang melakukan tindak-pidana (TP) dan sanksinya:TP melawan otoritas gerejawi dan kebebasan Gereja (kan. 1370-1377) TP penyalahgunaan jabatan gerejawi, dan TP dalam pelaksanaan jabatan gerejawi (kan. 1378-1389) Kejahatan pemalsuan (kan. 1390-1391)TP melawan kewajiban khusus: berdagang atau berbisnis, mencoba menikah, konkubinat, percabulan, kewajiban residensi (kan. 1392-1396)TP melawan kehidupan dan kebebasan manusia: pembunuhan, penculikan, penahanan, membuat cacat atau mencederai secara berat, aborsi (kan. 1397-1398) Hilangnya status klerikal dan konsekuensinya (kan. 290-293): Lewat anulasi tahbisan oleh putusan pengadilan atau dekret administratif. Oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim. Oleh reskrip Takhta ApostolikORDINANDUSSYARAT VALIDITAS Kapasitas: laki-laki yang sudah dibaptis (kan. 1024) Kebebasan kehendak (kan. 1026; bdk. Kan. 125)SYARAT UNTUK LICEITASBerguna bagi pelayanan Gereja (kan. 1025, §§2-3). Gereja bukanlah sekadar keuskupan, tetapi Gereja universal; harus pasti akan digabungkan di keuskupan ituMemiliki tanda-tanda terpanggil secara khusus (kan. 1029). Tanda ilahi-spiritual: iman yang utuh, maksud yang benar, pengetahuan yang semestinya, nama baik, integritas moral, kualitas fisik dan psikis. Tanda gerejawi: penilaian otoritas gerejawi, tidak terkena larangan atau halangan kanonik.Kepastian ttg kualitas yang dituntut (kan. 1051): a) surat keterangan dari rektor Seminari atau rumah pembinaan: ajaran yang benar, kesalehan yang otentik, moral yang baik, kecakapan melaksanakan pelayanan, surat keterangan sehat fisik dan psikis; b) sarana-sarana lain: surat kesaksian, penerbitan, info-info lain.Memenuhi syarat umur kanonik (kan. 1031). a) calon diakonat yg nantinya akan menjadi imam: genap 23 tahun; b) calon diakon permanen selibater: genap 25 tahun; c) calon presbiter: genap 25 tahun (+ kematangan dan interval 6 bulan); d) calon diakon permanen non-selibater: genap 35 tahun; e) calon Uskup: genap 35 tahun.Tindakan-tindakan pra-tahbisana. Harus sudah menerima sakramen Krisma (kan. 1033).b. Terdaftar di antara calon tertahbis: sesudah membuat surat lamaran dan lewat upacara liturgis (kan. 1034).c. Telah menerima dan melaksanakan pelayanan sebagai lektor dan akolit (kan. 1035).d. Membuat pernyataan kepada otoritas yang berwenang: penerimaan tahbisan secara bebas dan sukarela, penyerahan diri bagi pelayanan gerejawi untuk selamanya, mohon izin menerima tahbisan (kan. 1036).e. Melaksanakan ritus publik penerimaan kewajiban selibat (kan. 1037).f. Telah melakukan retret persiapan (kan. 1039). Dokumen-dokumen prasyarat (kan. 1050)a. Sertifikat penerimaan baptis, krisma, lektor-akolit (utk calon diakon).b. Surat keterangan telah memenuhi studi filsafat-teologis (kan. 1032).c. Sertifikat penerimaan tahbisan diakonat (unt calon presbiter).d. Surat pernyataan menurut kan. 1036.e. Sertifikat perkawinan gerejawi dan persetujuan istri (unt diakon permanen non-selibater).IRREGULARITAS HALANGAN (kan. 1040-1049)IRREGULARITAS = halangan kanonik yang sifatnya tetap, yang menghalangi seseorang untuk menerima tahbisan suci, atau (kalau sudah terlanjur menerimanya) terhalang untuk melaksanakan tahbisan suci.Harus ada kepastian, tidak cukup kesan atau pengandaian.HALANGAN (impedimentum) = halangan kanonik yang sifatnya biasa (simple), berkaitan dengan situasi-kondisi calon, yang bercorak sementara, yang melarang promosi kepada tahbisan, atau melaksanakan tahbisan yang sudah diterima.Harus ada kepastian, tidak cukup kesan atau pengandaian.IRREGULARITAS & HALANGAN Menjadi objek pengumuman gerejawi (kan. 1043).Ketidaktahuan tidak menghapus adanya irregularitas atau halangan.Bisa berlipat-ganda dari sebab-sebab yang berbagai macam.Bukan materi dosa.UNTUK MENERIMA TAHBISAN[I] IRREGULARITAS(a) Menderita suatu bentuk kegilaan atau penyakit psikis lain (setelah konsultasi dengan para ahli) – ex defectu(b) Melakukan tindak pidana kemurtadan, bidaah, atau skisma – ex delicto(c) Telah mencoba melangsungkan perkawinan, juga secara sipil saja.(d) Telah melakukan pembunuhan secara sengaja, atau mengusahakan pengguguran kandungan dan berhasil, dan semua yang bekerja sama secara positif.(e) Yang telah melakukan mutilasi secara berat dan dengan maksud jahat pada diri sendiri atau orang lain, atau telah mencoba bunuh diri.(f) (klerikus atau awam) yang telah melakukan secara tidak halal tindakan tahbisan, karena tindakan itu direservasi, atau karena tidak punya kuasa tahbisan, atau dilarang karena hukuman yang telah dinyatakan atau dijatuhkan.[II] HALANGAN(a) Yang masih mempunyai istri, kecuali secara legitim diperuntukkan bagi diakonat permanen.(b) Yang masih melaksanakan jabatan atau administrasi yang dilarang bagi klerikus dan masih harus dipertanggungjawabkan (lih. Kan. 285; 286).(c) Seorang baptisan baru, kecuali menurut penilaian Ordinaris sudah cukup teruji.UNTUK MELAKSANAKAN TAHBISAN[I] IRREGULARITAS(a) Yang meskipun terkena oleh irregularitas untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;(b) Yang melakukan tindak-pidana kemurtadan, bidaah, atau skisma, yang sifatnya publik;(c) Yang melakukan tindak-pidana kan. 1041, 30 – 60: mencoba menikah; pembunuhan sengaja, pengguguran, kerja sama secara positif dalam pengguguran; mutilasi atau pencobaan bunuh diri, perbuatan tahbisan yang tidak halal.UNTUK MELAKSANAKAN TAHBISAN[II] HALANGAN(a) Yang meskipun terkena oleh halangan untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;(b) Yang menderita kegilaan atau penyakit psikis lain (lih. Kan. 1041, 1o) sampai Ordinaris mengizinkan pelaksanaan tahbisan itu, sesudah konsultasi dengan seorang ahli.DISPENSASIIrregularitas dan halangan berhenti dengan berhentinya penyebab halangan itu, atau dengan dispensasi.Irregularitas dan halangan adalah norma yang sifatnya semata-mata gerejawi, sehingga bisa didispensasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang.Irregularitas berhenti dengan (a) hapusnya UU yang menetapkannya, atau (b) dengan dispensasi.Irregularitas ex delictu tidak berhenti dengan penghapusan sanksi, karena tindak-pidana itu menciptakan kondisi pribadi yang tidak bergantung pada penghapusan sanksi.PEMBERI DISPENSASI[a] Tahta Apostolik: untuk semua jenis irregularitas dan halangan, dengan rincian sebagai berikut, terutama yang direservasi. Sacra Poenitentiaria: irregularitas dan halangan yang tersembunyi dalam forum internum.Kongregasi untuk Sakramen: irregularitas dan halangan publik dalam forum externum, bagi pelaku awam atau imam sekular.Kongregasi untuk kaum religius dan tarekat sekular: irregularitas dan halangan publik dalam forum externum, bila pelaku adalah anggota tarekat hidup bakti.Kongregasi Ajaran Iman: irregularitas terkait tindak pidana kemurtadan, bidaah, atau skisma.PEMBERI DISPENSASI[b] Ordinaris: irregularitas dan halangan yang tidak direservasi pada Tahta Apostolik.PERAYAANWaktu perayaan: dalam Misa, pada hari Minggu atau hari raya wajib, atau atas alasan pastoral pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa.Tempat: di gereja Katedral; atas alasan pastoral di gereja atau ruang doa lain. PELAYANSyarat sahnya pelayan:Uskup yang telah ditahbiskan secara sah, sekalipun tidak dalam persekutuan gerejawi yang penuh, asalkan memiliki intensi yang dituntut dan memberikan tahbisan sesuai dengan buku liturgi yang disahkan. Tidak cukup sekadar pemilihan atau pengangkatan sebagai Uskup. Uskup adalah dispensator tahbisan suci (bdk. LG, 26). Telah dikonsakrir sebagai Uskup = memiliki kepenuhan sakramen tahbisan. Tidak relevan: apakah tertahbis Uskup itu seorang Uskup diosesan atau tituler (bdk. Kan. 376). Uskup yang terkena ekskomunikasi atau suspensi tetap memiliki kuasa untuk menahbiskan.Syarat HALAL-nya pelayan:a. Untuk penahbisan Uskup: perlu mandat kepausan (kan. 1013; bdk. LG, 22). Tanpa mandat: sah, tetapi tidak halal. Penahbis dan tertahbis terkena sanksi ekskomunikasi latae sententiae, yang direservasi bagi Takhta Apostolik (kan. 1382) Ini merupakan hukum gerejawi, namun tujuannya untuk mengungkapkan dan melindungi hukum ilahi, yakni persekutuan Uskup dengan Kepala Kolegium para Uskup dan dengan semua anggotanya.b. Untuk penahbisan Uskup: harus ada sekurang-kurangnya 3 Uskup penahbis. Bisa didispensasi oleh Takhta Apostolik. Sangat layak semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan (kan. 1015). Ini merupakan praktek amat kuno yang dipertahankan. Ini mengungkapkan dimensi kolegial episkopat.b. Untuk penahbisan presbiter dan diakon: Ditahbiskan oleh Uskupnya sendiri (episcopus proprius), atau oleh Uskup lain namun dengan lettere dimissorie yang sah dari Uskupnya sendiri (kan. 1015, §1). Uskupnya sendiri untuk tahbisan diakonat = (a) Uskup dari keuskupan di mana ordinandus memiliki domisili (bdk. kan. 102,§1) atau (b) Uskup dari keuskupan di mana ordinandus berketetapan untuk mengabdikan diri (kan. 1016). Uskupnya sendiri untuk tahbisan presbiterat = Uskup dari keuskupan di mana ordinandus telah terinkardinasi melalui diakonat (kan. 1016). Uskup proprius hendaknya menahbiskan sendiri bawahannya. Jika bawahannya adalah anggota Gereja ritus Timur, Uskup penahbis membutuhkan indult apostolik, dan diakon/imam tertahbis tetap tercatat dalam ritusnya sendiri (kan. 112, §2). Uskup non-proprius hanya dapat menahbiskan dengan litterae dimissorie yang legitim (kan. 1015, §1). Litterae ini dituntut demi licitnya, bukan demi validitasnya.Jika tidak ada litterae dimissorie yang sah: Uskup penahbis terkena sanksi: larangan menahbiskan selama satu tahun (kan. 1383). Diakon/imam tertahbis dengan sendirinya terkena suspensi dari tahbisan yang diterimanya. (cont.) – diakon/imam tertahbis terhitung tidak berada dalam komunio hierarkis dengan Uskupnya sendiri dan dengan Ordo para Uskup umumnya (bdk. PO, 7a).LITTERAE DIMISSORIE:(a) ialah dokumen tertulis yang memberikan otorisasi pada seorang Uskup lain atau berisi permintaan kepadanya untuk menahbiskan kandidat bawahannya; (b) dikirimkan kepada Uskup manapun yang memiliki kesatuan dengan Takhta Apostolik (kan. 1021).Cont. (c) dapat diberi pembatasan-pembatasan (waktu, tempat, dll.), atau dicabut oleh pemberinya atau penggantinya. Namun sekali diberikan tetap berlaku, meskipun hak si pemberi telah terhenti (kan. 1023)Pemberi/pembuat litterae dimissoriebagi ordinandus sekular:a. Uskupnya sendirib. Administrator apostolikc. Administrator diosesan, dengan persetujuan kolegium konsultor keuskupan. Tanpa persetujuan kolegium, litt.dim. tidak sah.d. Pro-vikaris apostolik, dengan persetujuan dewan imamnya.e. Pro-prefek apostolik, dengan persetujuan dewan imamnya (kan. 495, §2).c, d, e jangan memberikan litt.dim. bagi calon yang sudah ditolak oleh Uskup diosesan, atau oleh Vikaris maupun Prefek apostolik. Penahbisan tidak licit namun tetap sah.Pemberi/pembuat litterae dimissoriebagi ordinandus religius anggota“tarekat religius klerikal bertingkat kepausan” dan “serikat klerikal hidup kerasulan bertingkat kepausan”: Pemimpin Tinggi(bagi bawahannya yang menurut konstitusi telah diterima secara kekal/definitif dalam tarekat itu)FORMA & MATERIA SACRAMENTI:Penumpangan tangan dan doa tahbisan sesuai tingkatan masing-masing, menurut buku liturgi yang sah.TINDAKAN LAIN IBADAT ILAHI(= yang bukan atau berbeda dengan sakramen-sakramen)Sakramentali (kan. 1166-1172)Ibadat harian (kan. 1173-1175)Pemakaman gerejawi (kan. 1177-1182) a. Merayakan pemakaman b. Pengabulan atau penolakan pema- kaman4. Menghormati orang kudus, gambar, patung, dan relikwi suci (kan. 1186-1190)5. Kaul dan sumpah (kan. 1191-1204) a. Kaul (kan. 1191-1198) b. Sumpah (kan. 1199-1204)Tempat Suci: Gereja, Ruang doa, kapel privat, tempat ziarah, altar, tempat pemakaman (kan. 1205-1243)Waktu suci: hari-hari pesta, hari tobat (kan. 1244-1253).SAKRAMENTALIDEFINISI (SC 60; kan. 1166; KGK 1667): diadakan oleh Gereja (berbeda dengan sakramen, yang diadakan oleh Yesus Kristus); jumlah sakramentali banyak dan dinamis (berbeda dengan sakramen yang jumlahnya tetap); sebagai tanda suci yang mirip dengan sakramen menandakan efek-efek, utamanya efek rohani;(lanjutan) – efek rohani diperoleh melalui doa permohonan Gereja (berbeda dengan sakramen, yang bekerja ex opere operato). dengannya manusia disiapkan untuk menyambut efek pokok dari sakramen-sakramen, dan berbagai event dalam hidup manusia disucikan.2. TUJUAN: untuk pengudusan (sanctifica-tion) beberapa pelayan gerejawi, beberapa status kehidupan, berbagai momen dalam kehidupan umat beriman, dan sarana kehidupan manusia.3. AUCTOR (pencipta/pembuat): hanya Takhta Apostolik berhak dan berwenang (a) mengadakan sakramentali baru, (b) memberi tafsiran otentik atas sakra-mentali yang ada, (c) menghapus, (d) dan mengubah sebagian.4. MINISTER (pelayan): (a) pada prinsipnya pelayan sakramentali ialah klerikus yang dibekali dengan kuasa yang perlu untuk itu. Buku liturgi memberi spesifikasi lebih lanjut (De Benedictionibus), (b) beberapa sakramentali dapat dilayani oleh orang awam, yang memiliki kualitas yang sesuai. Sakramentali bersumber dari imamat baptisan;(lanjutan minister) (c) semakin sakramentali itu berkaitan dengan kehidupan menggereja dan sakramental umat beriman, pelayanan-nya semakin direservasi bagi pelayan tertahbis.5. JENISa. Jenis invokatif (benedictio, pemberkat-an): memohon berkat dan kemurahan Allah bagi orang (keluarga, orang sakit, peziarah, katekis, asisten imam, pro-diakon, dll.), atau bagi benda (rosario, patung, dll.) yang digunakan manusia dan bermanfaat untuk pengudusannya dan untuk memuliakan Allah, atau bagi sebuah tempat (rumah, pemakaman, tempat ziarah, kapel pribadi). Wujud: invokasi nama Yesus dan tanda salib.(lanjutan jenis)b. Jenis konstitutif: (i) memohon perkenanan Allah untuk mengabdikan atau mendedikasikan secara tetap seseorang (konsekrasi) bagi pelayanan Allah: pemberkatan abas atau abdis, konsekrasi para perawan, ritus profesi religius, pelantikan lektor dan akolit, pemberkatan katekis.(lanjutan jenis) (ii) mereservasi benda atau tempat (dedikasi) bagi penggunaan liturgis atau ibadat ilahi: pemberkatan Gereja, kapel, altar, pemberkatan minyak suci, piala, busana liturgis, lonceng gereja, dll.* Konsekrasi dan Dedikasi menjadikan harta-benda privat atau publik gerejawi sebagai benda-benda suci di dalam Gereja. Benda suci bisa berupa benda suci milik privat, atau benda suci milik badan hukum publik (kan. 1269).* Benda suci milik privat: tidak boleh digu-nakan untuk tujuan-tujuan profan, kecuali sudah kehilangan dedication atau blessing-nya (kan. 1269; 1212).(lanjutan jenis)EKSORSISME: atas nama dan kuasa Yesus Kristus Gereja mengusir roh jahat secara publik dan otoritatif dari sese-orang atau benda, serta membebaskan orang atau benda itu dari kekuasaan roh jahat itu. “Eksorsisme sederhana” terjadi dalam perayaan pembaptisan. “Eksorsisme meriah/mayor” hanya dapat dilakukan secara legitim oleh seorang presbIter dengan izin Ordinaris Wilayah. (lanjutan jenis) Eksorsisme dibedakan dan dipisahkan dari penyakit psikis. Penyakit psikis harus diobati secara medis (psikiatri). Karena itu, sebelum eksorsisme dilakukan haruslah dipastikan bahwa yang sedang beraksi adalah roh jahat, bukan sebuah penyakit psikis.Kongr. Untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen, Decr. Inter sacramentalia, 22 November 1998. Licentia peculiaris et expressa:Peculiaris = disiapkan secara khusus untuk fungsi itu.Expressa = jelas, tegas, secara tertulis (tidak cukup implisit atau diandaikan).Izin bisa diberikan secara tetap (otorisasi tetap) atau untuk kasus per kasus.(lanjutan jenis) pembedaan/discernment:Perlu dibedakan dengan fenomen orang yang merasa diri digoda oleh setan, dengan imajinasi/halusinasiGereja tetap memberi bantuan rohani (adiutorium spirituale), bukan ritus eksorsisme.Diberikan kalau ada kepastian moral tentang adanya kerasukan setan.(lanjutan jenis) Tanda-tanda umum kerasukan:pernyataan/ungkapan memusuhi Allah, memusuhi nama tersuci Yesus, Bunda Perawan Maria dan para kudus lain, memusuhi Gereja, sabda Allah, sakramen-sakramen Gereja, gambar suci/patung orang kudus, semua benda yang berkaitan dengan iman kristiani. (lanjutan jenis) Tanda-tanda umum kerasukan: Mengucapkan dengan lancar bahasa-bahasa asing, memahami orang yang berbahasa asing, mampu mengung-kapkan rahasia-rahasia jauh maupun dekat, menunjukkan kekuatan fisik yang luar biasa (melampaui kapasitasnya dalam keadaan normal dan umum).(lanjutan jenis)Larangan: dilarang mengikutsertakan banyak orang; dilarang melakukan divulgasi; dilarang menghadirkan orang yang membawa alat komunikasi massa (supaya tidak menyebarluaskan kesan bahwa Gereja melakukan magic).(lanjutan jenis)RITUS EKSORSISMEMenggunakan unsur-unsur purifikasi dalam proses katekumenat: tanda salib, penumpangan tangan, hembusan nafas, percikan air suci.Unsur-unsur upacara:Percikan air suciDoa litani (memohon kemurahan Allah dengan pengantaraan para kudus)Satu-dua mazmur (memohon perlindungan Allah, dan mengagungkan kemenangan Kristus atas kejahatan(lanjutan jenis)Unsur-unsur upacara:Doa Bacaan Injil (menghadirkan Kristus) Penumpangan tangan (kehadiran Roh Kudus) Credo Bapa kami Menunjukkan salib pada yg kerasukan Pengusiran setan (dalam rumus doa atau imperatif) Doa syukur.PEMAKAMAN GEREJAWIBIBLIOGRAFIKongr. Ajaran Iman, Instr. Ad resur-gendum cum Christo, 15 Agustus 2016, dalam L’Osservatore Romano, weekly in english, 28 Oktober 2016, hlm. 8-9 (setelah berkonsultasi dengan Kongr. Ibadah Ilahi, Dewan Kepausan utk Teks Legislatif, beberapa Konf. Para Uskup, dan Sinode Para Uskup Gereja Timur)PEMAKAMAN GEREJAWI – MISAMissa in suffragium: misa arwahMissa exequialis (Misa requiem) = misa pemakamanPEMAKAMAN GEREJAWINORMA PENGANTARKan. 1176, §1: semua umat beriman kristiani memiliki HAK untuk menerima pemakaman gerejawi (bdk. kan. 530, 50), kecuali dilarang secara legitim oleh hukum (kan. 1184).MAKNA PEMAKAMAN GEREJAWI(kan. 1176, §2)Untuk bangkit bersama Kristus, kita harus mati bersama dengan Dia (2 Kor 5:8).Berdasarkan tradisi kristiani yg paling kuno, Gereja sangat menganjurkan (preferensi) agar jenazah “dikuburkan” di pemakaman atau tempat suci lain. Inilah yg paling sesuai dengan pengalaman Kristus sendiri, dan yang paling cocok untuk mengungkapkan iman dan harapan akan “kebangkitan badan”.Dengan “menguburkan”, Gereja justru menjunjung tinggi martabat tubuh ma-nusia sebagai bagian integral pribadinya dan identitasnya.Karena itu, Gereja menolak sikap, praktek, atau ritus yang mencerminkan pendapat yg salah mengenai kematian, misalnya (i) sebagai anihilasi definitif pri-badi manusia, (ii) penyatuan (fusi) dengan alam semesta, (iii) tahapan da-lam siklus regenerasi, (iv) pembebasan definitif dari “penjara tubuh”.“Penguburan” adalah cara yang paling cocok untuk mengungkapkan pietas dan penghormatan terhadap tubuh umat beriman yang telah meninggal, yang melalui baptis tubuh itu telah menjadi “bait Roh Kudus”, alat dan bejana Roh Kudus untuk mewujudkan pekerjaan-pekerjaan yang baik (St. Agustinus).Gereja memandang “penguburan orang mati” sebagai karya belas kasih fisik/ korporal (MV, no. …).“Penguburan” memungkinkan anggota keluarga dan seluruh umat kristiani “mengenang” dan berdoa bagi yang telah meninggal, serta mengembangkan penghormatan kepada para martir dan para kudus.“Penguburan” mengungkapkan relasi antara yang hidup dan yang mati, juga untuk melawan sikap dan mentalitas bahwa kematian adalah peristiwa privat semata, tanpa makna bagi umat kristiani.“Penguburan” memungkinkan anggota keluarga dan seluruh umat kristiani “mengenang” dan berdoa bagi yang telah meninggal, serta mengembangkan penghormatan kepada para martir dan para kudus.“Penguburan” mengungkapkan relasi antara yang hidup dan yang mati, juga untuk melawan sikap dan mentalitas bahwa kematian adalah peristiwa privat semata, tanpa makna bagi umat kristiani.PRAKTIK KREMASI(kan. 1176, §3)Gereja tidak mengembangkan doktrin khusus untuk melawan praktik kremasi.Kremasi diperbolehkan, karena: (i) tidak berpengaruh thd jiwa orang yang me-ninggal, (ii) tidak menghalangi kemaha-kuasaan Allah dalam membangkitkan orang yang meninggal ke dalam hidup baru, (iii) jika dilakukan karena alasan kesehatan, ekonomis, dan sosial (sanitary, economic or social considerations),(iv) tidak melanggar kehendak eksplisit sebelumnya dari orang yang meninggal itu sendiri.Kremasi in se tidak bertentangan deng-an doktrin Gereja mengenai immortalitas jiwa dan kebangkitan badan.Jadi, kremasi “tidak dilarang, asalkan alasan dipilihnya cara itu tidak berten-tangan dengan ajaran kristiani” (kan. 1176, §3), misalnya pantheisme, natural-isme, atau nihilisme.Pelaksanaan kremasi: (i) perayaan ritus pemakaman biasa (funeral rite), (ii) disediakan tuntunan liturgis dan pastoral untuk mengiringi kremasi.Pasca-kremasi: (i) abu disimpan di tem-pat yang disucikan, yakni makam, atau dalam kasus tertentu di Gereja atau tempat yg dikhususkan (dedikasi) untuk itu oleh otoritas gerejawi yang berwe-nang. (ii) dimaksudkan utk mendapat peng-hormatan, objek kenangan, dan didoa-kan, bukan dilupakan, (iii) abu dilarang disimpan di rumah, kecuali dalam kasus berat dan kekecualian berdasarkan situasi kultural tempat tertentu, dengan izin Ordinaris, setelah disetujui Konferensi Para Uskup atau sinode para Uskup Gereja Timur, (iv) abu tidak boleh dibagi-bagi di antara kaum keluarga, kecuali jika dipelihara penghormatan yang seharusnya, (v) abu tidak boleh disebarkan di udara, tanah, atau laut, (vi) abu tidak boleh dijadikan benda kenang-kenangan (ka-lung, gelang, cincin, dan sebagainya). Praktik ini tidak bisa dilegitimasi oleh alasan saniter, sosial, atau ekonomis, (vii) jika orang yg meninggal memilih kremasi dan penyebaran abu dengan alasan yang bertentangan dengan iman kris-tiani, pemakaman gerejawi harus ditolak baginya (kan. 1184, §2).SAKRAMENTALIDefinisi (SC 60; kan. 1166; KGK 1667): diadakan oleh Gereja; sebagai tanda suci yang mirip dengan sakramen menandakan efek-efek, utamanya efek rohani, yang diperoleh melalui doa permohonan Gereja; dengannya manusia disiapkan untuk menyambut efek pokok dari sakramen-sakramen, dan berbagai event dalam hidup manusia disucikan.2. Tujuan: untuk pengudusan (sanctifica-tion) beberapa pelayan gerejawi, beberapa status kehidupan, berbagai momen dalam kehidupan umat beriman, dan sarana kehidupan manusia.3. Auctor (pencipta/pembuat): hanya Takhta Apostolik berhak dan berwenang (a) mengadakan sakramentali baru, (b) memberi tafsiran otentik atas sakramentali yang ada, (c) menghapus, (d) dan mengubah sebagian.4. Minister (pelayan): (a) pada prinsipnya pelayan sakramentali ialah klerikus yang dibekali dengan kuasa yang perlu untuk itu. Buku liturgi memberi spesifikasi lebih lanjut (De Benedictionibus), (b) beberapa sakramentali dapat dilayani oleh orang awam, yang memiliki kualitas yang sesuai. Sakramentali bersumber dari imamat baptisan;(lanjutan minister) (c) semakin sakramentali itu berkaitan dengan kehidupan menggereja dan sakramental umat beriman, pelayanan-nya semakin direservasi bagi pelayan tertahbis.5. JenisJenis invokatif (benedicitio, pemberkat-an): memohon berkat dan kemurahan Allah bagi orang (keluarga, orang sakit, peziarah, katekis, dll.), atau bagi benda yang digunakan manusia dan ber-manfaat untuk pengudusannya dan untuk memuliakan Allah, atau bagi sebuah tempat. Wujud: invokasi nama Yesus dan tanda salib.(lanjutan jenis)Jenis konstitutif: (i) memohon perkenanan Allah untuk meng-abdi-kan secara tetap seseorang (konsekrasi) bagi pelayanan Allah: pemberkatan abas atau abdis, konsekrasi para perawan, ritus profesi religius, pelantikan lektor dan akolit, pemberkatan katekis.(lanjutan jenis)(ii) mereservasi benda atau tempat (dedikasi) bagi penggunaan liturgis atau ibadat ilahi: pemberkatan Gereja, kapel, altar, pemberkatan minyak suci, piala, busana liturgis, lonceng gereja, dll.(lanjutan jenis)Eksorsisme: atas nama dan kuasa Yesus Kristus Gereja mengusir roh jahat secara publik dan otoritatif dari seseorang atau benda, serta membebaskan orang atau benda itu dari kekuasaan roh jahat itu.“Eksorsisme sederhana” terjadi dalam perayaan pembaptisan.“Eksorsisme meriah / mayor” hanya dapat dilakukan secara legitim oleh seorang presbyter dengan izin Ordinaris Wilayah. (lanjutan jenis)Eksorsisme dibedakan dan dipisahkan dari penyakit psikis. Penyakit psikis harus diobati secara medis (psikiatri). Karena itu, sebelum eksorsisme dilakukan haruslah dipastikan bahwa yang sedang beraksi adalah roh jahat, bukan sebuah penyakit psikis.Kongr. Untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen, Decr. Inter sacramentalia, 22 November 1998. Licentia peculiaris et expressa:Peculiaris = disiapkan secara khusus untuk fungsi itu.Expressa = jelas, tegas, secara tertulis (tidak cukup implisit atau diandaikan).Izin bisa diberikan secara tetap (otorisasi tetap) atau untuk kasus per kasus.pembedaan/discernment:Perlu dibedakan dengan fenomen orang yang merasa diri digoda oleh setan, dengan imajinasi/halusinasiGereja tetap memberi bantuan rohani (adiutorium spirituale), bukan ritus eksorsisme.Diberikan kalau ada kepastian moral tentang adanya kerasukan setan.(lanjutan jenis)Tanda-tanda umum kerasukan:pernyataan/ungkapan memusuhi Allah, memusuhi nama tersuci Yesus, Bunda Perawan Maria dan para kudus lain, memusuhi Gereja, sabda Allah, sakramen-sakramen Gereja, gambar suci/patung orang kudus, semua benda yang berkaitan dengan iman kristiani. (lanjutan jenis)Tanda-tanda umum kerasukan:Mengucapkan dengan lancar bahasa-bahasa asing, memahami orang yang berbahasa asing, mampu mengungkapkan rahasia-rahasia jauh maupun dekat, menunjukkan kekuatan fisik yang luar biasa (melampaui kapasitasnya dalam keadaan normal dan umum).(lanjutan jenis)Larangan: dilarang mengikutsertakan banyak orang; dilarang melakukan divulgasi; melarang kehadiran orang yang membawa alat komunikasi massa (supaya tidak menyebarluaskan kesan Gereja melakukan magic).(lanjutan jenis)RITUS EKSORSISMEMenggunakan unsur-unsur purifikasi dalam proses kattekumenat: tanda salib, penumpangan tangan, hembusan nafas, percikan air suci.Unsur-unsur upacara:Percikan air suciDoa litani (memohon kemurahan Allah dengan pengantaraan para kudus)Satu-dua mazmur (memohon perlindungan Allah, dan mengagungkan kemenangan Kristus atas kejahatan(lanjutan jenis)Unsur-unsur upacara:DoaBacaan Injil (menghadirkan Kristus)Penumpangan tangan (kehadiran Roh Kudus)KredoBapa kamiMenunjukkan salib pada yg kerasukanPengusiran setan (dalam rumus doa atau imperatif)Doa syukur.
Komentar
Posting Komentar